nusakini.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bisa menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan mendesak. Hal ini tertuang dalam Pasal 27 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Uang Daerah. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan BTT ini untuk mendanai keperluan yang sifatnya tidak biasa, seperti penanggulangan bencana yang tak bisa diperkirakan. BTT ini bisa dipakai untuk kebutuhan pengungsi Gunung Agung di Bali. 

“Caranya, bisa menggeser anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bisa menggunakan dana BTT,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Rabu (27/9). 

Menurut Tjahjo, pihak Kemendagri juga sudah berkoordinasi melalui Ditjen Keuangan Daerah (Keuda), dengan sejumlah pejabat Pemprov Bali, perihal penggunaan BTT tersebut sehingga bisa disalurkan kepada masyarakat yang mengungsi karena erupsi Gunung Agung Karangasem. 

Sebelumnya, saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi pengungsian erupsi Gunung Agung di Stadion Swecapura, Kabupaten Klungkung, Bali kemarin, Presiden RI Joko Widodo meminta pemerintah, termasuk pemda berupaya meminalisir potensi kerugian masyarakat. 

Ini juga termasuk kerugian ekonomi pascapengungsian ini. “Tetapi tentu saja prioritas yang terpenting adalah keselamatan warga. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh warga di sekitar Gunung Agung untuk patuh,” tegas Presiden Joko Widodo. (p/ab)